Senin, 07 Juli 2014

Leasing



Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Bank

Novita Sari
Universitas Negari Malang

ABSTRAK : Jumlah tindak pidana di dunia perbankan semakin meningkat.Hal ini menyebabkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.Salah cara untuk menigkatkan kepercayaan masyarakat adalah dengan melakukan penilaian kesehatan bank baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Dari sisi kualitatif tingkat kesehatan bank umum dilihat berdasarkan  pengelolanya, sejarahnya,dan pemiliknya. Sedangkan dari sisi kuantitatif dapat dilihat dari skor tertentu seperti rasio likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, dan Loan Deposit Ratio,Selain yang telah disebutkan diatas aspek penilaian tingkat kesehatan bank secara kuantitatif dilakukan terhadap 5 faktor, yaitu faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL.Apabila hasil penilaian menunjukkan bahwa bank sehat,maka kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut akan kembali sehingga akan melakukan penyimpanan dana. Hal tersebut dikarenakan masyarakan akan merasa tenang dengan keamanan dananya.
Kata kunci : Penilaian,Kesehatan bank,Kepercayaan masyarakat,Bank

PENDAHULUAN
Akhir-akhir ini sering terjadi kasus tindakan pidana di dunia perbankan. Contohnya kasus Bank Cenntury, Kasus Bank City Bank,dan lain-lain. Hal tersebut mengakibatkan masyarakat mengalami kekhawatiran dalam melakukan penyimpanan dana di bank,sehingga berakibat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menurun,sehingga berdampak pada penurunan kegiatan masyarakat di bidang perbankan. Penurunan itu dikarenakan dasar kegiatan perbangkan adalah kepercayaan tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat terhadap perbankan dan juga sebaliknya tanpa adanya kepercayaan perbankan terhadap masyarakat maka kegiatan perbankan tidak akan dapat berjalan dengan baik. Salah satu faktor yang dapat mempengaruhi kadar kepercayaan masyarakat kepada bank selain terjamin atau tidaknya rahasia nasabah yang ada di bank adalah terjaminnya kesehatan sebuah bank.

BAGIAN INTI
Bank menurut Undang  Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan berarti badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Sehingga secara sederhana diketahui bank memiliki dua kegiatan utama yakni menghimpun dana  dan menyalurkan dana.

Dalam melakukan penghimpunan dana dari masyarakat bank menggunakan dasar kepercayaan. Apabila masyarakat percaya dengan bank, maka masyarakat akan melakukan penyimpanan dana di bank. Sehingga bank harus senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank agar masyarakat tetap menyimpan dananya di bank. Salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank adalah hasil penilaian atas kesehatan bank.

Tingkat kesehatan bank umum bisa dilihat dari dua sisi yaitu kualitatif dan kuantitatif. Dari sisi kualitatif tingkat kesehatan bank umum dilihat berdasarkan  pengelolanya, sejarahnya,dan pemiliknya. Sedangkan dari sisi kuantitatif dapat dilihat dari skor tertentu seperti rasio likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, dan Loan Deposit Ratio. Rasio Likuiditas menunjukkan kemampuan bank dalam mengembalikan (membayar) utang jangka pendek, Semakin tinggi nilai rasio likuiditas menunjukkan kondisi kesehatan bank yang semakin baik.Rasio Solvabilitas menunjukkan kemampuan bank dalam mengembalikan (membayar) utang jangka panjang, Semakin tinggi nilai rasio solvabilitas maka semakin baik kondisi kesehatan bank.Rasio Rentabilitas menunjukkan kemampuan bank dalam menghasilkan laba.Loan Deposit Rasio kemampuan bank dalam mengelola dana dengan membandingkan besarnya pinjaman yang diberikan oleh bank dengan besarnya simpanan. Aspek penilaian tingkat kesehatan bank secara kuantitatif dilakukan terhadap 5 faktor, yaitu faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah Analisis CAMEL. Untuk lebih jelas mengenai analisis CAMEL,dibawah ini disajikan penjelasan singkat.
1.    Aspek Permodalan (Capital)
aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan pada CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI,yaitu perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko. Sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka CAR perbankan untuk tahun 2002 minimal harus 8%. Bagi bank yang memiliki CAR di bawah 8% harus segera memperoleh perhatian dan penanganan yang serius untuk segera disehatkan.
2.    Aspek Kualitas Asset (Asset)
Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.
3.    Aspek Kualitas Manajemen ( Management)
Penilaian yang menilai kualitas manajemen dilihat hari kualitas manusianya dalam mengelola bank. Kualitas manusia juga dilihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani berbagai kasus yang terjadi. Yang dinilai adalah manajemen permodalan, manajemen kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas dan manajemen likuiditas. Penilaian didasarkan kepada jawaban dari 250 pertanyaan yang diajukan mengenai manajemen bank yang bersangkutan
4.    Aspek Earning
Digunakan untuk mengukur kemampuan bank dalarn meningkatkan keuntungan dalam suatu periode. Kegunaan aspek ini juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara rentabilitas terus meningkat di atas standar yang telah ditetapkan. Penilaian ini meliputi juga hal-hal seperti :
a. Rasio laba terhadap Total Aset (ROA).
b. dan Perbandingan biaya operasi dengan pendapatan operasi (BOPO).
5. Aspek Likuiditas (Liquidity)
Suatu bank dapat di katakan likuid, apabila bank yang bersangkutan mampu membayar semua hutangnya terutama hutang-hutang jangka pendek. Dalam hal ini yang dimaksud dengan hutang­hutang jangka pendek yang ada di bank antara lain adalah simpanan masyarakat seperti simpanan tabungan, giro clan deposito. Dikatakan likuid jika pada saat ditagih bank mampu membayar. Kemudian bank juga harus dapat pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai. Penilaian aspek ini meliputi :
a. Rasio kewajiban bersih Call Money terhadap Aktiva Lancarb. Rasio kredit terhadap dana yang diterima bank seperti KLBI, giro, tabungan, deposito
Secara garis besar hasil dari penilaian ini ditetapkan ke dalam 4 golongan predikat kesehatan bank. Penentuan bobot didasarkan kepada masing-masing aspek diatas diberikan nilai, kemudian dijumlahkan secara keseluruhan dari komponen yang dinilai. Hasil penilaian terhadap analisis CAMEL, kemudian dituangkan dalam bentuk angka yang diberikan bobot sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Bobot nilai ini diberikan sebagai nilai kredit.Nilai kredit 0-<51 predikat Tidak Sehat, 51-<61 predikat Kurang Sehat, 66-<81 predikat Cukup Sehat, 81-100 predikat Sehat.
Apabila menurut penilaian BI, bank melakukan penyimpangan dan melanggar prinsip­prinsip perbankan yang sehat dan tidak mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan yang diperkirakan akan membahayakan kelanjutan usaha bank maka BI dapat mengambil tindakan : Penghentian sementara pembukaan kantor-kantor bank, Penghentian sementara untuk melakukan kegiatan tertentu, Penggantian direksi dan dewan pengawas, Penambahan modal dan atau pengalihan pemilikan bank, Penggabungan atau peleburan usaha bank, Penghentian dari kliring, Mempertimbangkan pencabutan ijin usaha bank. Diharapkan Bank Indonesia tidak hanya melakukan pengawasan dan penilaian akan kesehatan bank.Namun Bank Indonesia diharapkan  dapat mengeluarkan sertifikat yang menuliskan hasil penilaian bank dan bank yang bersangkutan berkewajiban memasang sertifikat tersebut di salah satu sudut ruangan bank yang mudah terlihat sehingga nasabah dapat membaca.Dampak dari hal tersebut nasabah lebih merasa terjamin atas keamanan dana mereka.Atau bila memungkinkan dimuat dalam internet hasil penilaian tersebut.Dengan demikian kemungkinan kepercayaan masyarakat terhadap bank akan kembali.

PENUTUP
Kesimpulan
Bank dalam melakukan kegiatannya berdasarkan pada asas kepercayaan. Bank memiliki kepercayaan terhadap masyarakat dan masyarakat memiliki kepercayaan terhadap bank..Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset,kualitas manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.Masyarakat akan percaya dan melakukan penyimpanan dana pada bank yang memiliki predikat bank sehat. Bank Indonesia sebagai bank sentral memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan bank-bank agar senantiasa sehat.Disamping itu diharapkan hasil penilaian kesehatan bank dapat dipublikasikan. Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui bank mana yang sehat sehingga mereka dapat percaya terhadap bank tersebut dan merasa aman.

Saran
Penulis menyadari artikel ini masih jauh dari kata sempurna.Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca guna menyempurnakan isi artikel ini agar lebih bermanfaat bagi pembaca dan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

DAFTAR PUSTAKA
Triandaru,sigit.budisantoso,totok. Bank dan Lembaga Keuangan Lain.2006.Jakarta :Salemba Empat
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/20733/4/Chapter%20II.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar