Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Bank
Novita Sari
Universitas Negari Malang
E-mail : novita_prasbaraak@yahoo.com
ABSTRAK : Jumlah tindak pidana di dunia perbankan semakin meningkat.Hal ini
menyebabkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan.Salah
cara untuk menigkatkan kepercayaan masyarakat adalah dengan melakukan penilaian
kesehatan bank baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Dari sisi kualitatif tingkat kesehatan bank umum dilihat
berdasarkan pengelolanya, sejarahnya,dan
pemiliknya. Sedangkan dari sisi kuantitatif dapat dilihat dari skor tertentu
seperti rasio likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, dan Loan Deposit Ratio,Selain yang telah disebutkan diatas aspek penilaian tingkat kesehatan bank secara kuantitatif dilakukan
terhadap 5 faktor, yaitu faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif
(Asset), Manajemen, Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal
dengan istilah Analisis CAMEL.Apabila hasil penilaian menunjukkan bahwa bank
sehat,maka kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut
akan kembali sehingga akan melakukan penyimpanan dana. Hal tersebut
dikarenakan masyarakan akan merasa tenang dengan keamanan dananya.
Kata kunci : Penilaian,Kesehatan
bank,Kepercayaan masyarakat,Bank
PENDAHULUAN
Akhir-akhir ini sering terjadi kasus tindakan pidana di dunia
perbankan. Contohnya kasus Bank Cenntury, Kasus Bank City Bank,dan lain-lain. Hal
tersebut mengakibatkan masyarakat mengalami kekhawatiran dalam melakukan
penyimpanan dana di bank,sehingga berakibat tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap perbankan menurun,sehingga berdampak pada penurunan kegiatan
masyarakat di bidang perbankan. Penurunan itu dikarenakan dasar kegiatan
perbangkan adalah kepercayaan tanpa adanya kepercayaan dari masyarakat terhadap
perbankan dan juga sebaliknya tanpa adanya kepercayaan perbankan terhadap
masyarakat maka kegiatan perbankan tidak akan dapat berjalan dengan baik. Salah
satu faktor yang dapat mempengaruhi kadar kepercayaan masyarakat kepada bank selain
terjamin atau tidaknya rahasia nasabah yang ada di bank adalah terjaminnya
kesehatan sebuah bank.
BAGIAN INTI
Bank menurut Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan berarti badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Sehingga secara sederhana
diketahui bank memiliki dua kegiatan utama yakni menghimpun dana dan menyalurkan dana.
Dalam melakukan penghimpunan dana dari masyarakat bank menggunakan
dasar kepercayaan. Apabila masyarakat percaya dengan bank, maka masyarakat akan
melakukan penyimpanan dana di bank. Sehingga bank harus senantiasa menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap bank agar masyarakat tetap menyimpan dananya di
bank. Salah satu faktor yang mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap bank adalah hasil penilaian atas kesehatan bank.
Tingkat kesehatan bank umum bisa dilihat dari dua sisi
yaitu kualitatif dan kuantitatif. Dari sisi kualitatif tingkat kesehatan bank
umum dilihat berdasarkan pengelolanya,
sejarahnya,dan pemiliknya. Sedangkan dari sisi kuantitatif dapat dilihat dari
skor tertentu seperti rasio likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, dan Loan
Deposit Ratio. Rasio Likuiditas menunjukkan kemampuan bank dalam mengembalikan
(membayar) utang jangka pendek, Semakin tinggi nilai rasio likuiditas
menunjukkan kondisi kesehatan bank yang semakin baik.Rasio Solvabilitas
menunjukkan kemampuan bank dalam mengembalikan (membayar) utang jangka panjang,
Semakin tinggi nilai rasio solvabilitas maka semakin baik kondisi kesehatan
bank.Rasio Rentabilitas menunjukkan kemampuan bank dalam menghasilkan laba.Loan
Deposit Rasio kemampuan bank dalam mengelola dana dengan membandingkan besarnya
pinjaman yang diberikan oleh bank dengan besarnya simpanan. Aspek penilaian
tingkat kesehatan bank secara kuantitatif dilakukan terhadap 5 faktor, yaitu
faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen,
Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah
Analisis CAMEL. Untuk lebih jelas
mengenai analisis CAMEL,dibawah ini disajikan penjelasan singkat.
1.
Aspek
Permodalan (Capital)
aspek ini menilai permodalan yang dimiliki bank yang
didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut
didasarkan pada CAR (Capital Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI,yaitu
perbandingan antara Modal dengan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko. Sesuai
ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, maka CAR perbankan untuk tahun 2002
minimal harus 8%. Bagi bank yang memiliki CAR di bawah 8% harus segera
memperoleh perhatian dan penanganan yang serius untuk segera disehatkan.
2.
Aspek
Kualitas Asset (Asset)
Penilaian aset, sesuai dengan Peraturan BI
adalah dengan membandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan
dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio penyisihan penghapusan aktiva
produktif terhadap aktiva produktif yang diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva
produktif merupakan aktiva produktif yang telah dilihat kolektabilitasnya,
yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.
3.
Aspek
Kualitas Manajemen ( Management)
Penilaian yang menilai kualitas manajemen
dilihat hari kualitas manusianya dalam mengelola bank. Kualitas manusia juga
dilihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani
berbagai kasus yang terjadi. Yang dinilai adalah manajemen permodalan, manajemen
kualitas aktiva, manajemen umum, manajemen rentabilitas dan manajemen
likuiditas. Penilaian didasarkan kepada jawaban dari 250 pertanyaan yang
diajukan mengenai manajemen bank yang bersangkutan
4.
Aspek
Earning
Digunakan untuk mengukur kemampuan bank
dalarn meningkatkan keuntungan dalam suatu periode. Kegunaan aspek ini juga
untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan profitabilitas yang dicapai bank
bersangkutan. Bank yang sehat adalah bank yang diukur secara rentabilitas terus
meningkat di atas standar yang telah ditetapkan. Penilaian ini meliputi juga
hal-hal seperti :
a. Rasio laba terhadap Total Aset (ROA).
b. dan Perbandingan biaya operasi dengan
pendapatan operasi (BOPO).
5. Aspek Likuiditas (Liquidity)
Suatu bank dapat di katakan likuid, apabila
bank yang bersangkutan mampu membayar semua hutangnya terutama hutang-hutang
jangka pendek. Dalam hal ini yang dimaksud dengan hutanghutang jangka pendek
yang ada di bank antara lain adalah simpanan masyarakat seperti simpanan
tabungan, giro clan deposito. Dikatakan likuid jika pada saat ditagih bank
mampu membayar. Kemudian bank juga harus dapat pula memenuhi semua permohonan
kredit yang layak dibiayai. Penilaian aspek ini meliputi :
a. Rasio kewajiban bersih Call Money
terhadap Aktiva Lancarb. Rasio kredit terhadap dana yang diterima bank seperti
KLBI, giro, tabungan, deposito
Secara garis besar hasil dari penilaian ini ditetapkan
ke dalam 4 golongan predikat kesehatan bank. Penentuan bobot didasarkan kepada
masing-masing aspek diatas diberikan nilai, kemudian dijumlahkan secara
keseluruhan dari komponen yang dinilai. Hasil penilaian terhadap analisis
CAMEL, kemudian dituangkan dalam bentuk angka yang diberikan bobot sesuai
ketentuan yang telah ditetapkan. Bobot nilai ini diberikan sebagai nilai
kredit.Nilai kredit 0-<51 predikat Tidak Sehat, 51-<61 predikat Kurang
Sehat, 66-<81 predikat Cukup Sehat, 81-100 predikat Sehat.
Apabila menurut penilaian BI, bank melakukan penyimpangan dan
melanggar prinsipprinsip perbankan yang sehat dan tidak mematuhi
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan yang diperkirakan akan membahayakan
kelanjutan usaha bank maka BI dapat mengambil tindakan : Penghentian sementara
pembukaan kantor-kantor bank, Penghentian sementara untuk melakukan kegiatan
tertentu, Penggantian direksi dan dewan pengawas, Penambahan modal dan atau
pengalihan pemilikan bank, Penggabungan atau peleburan usaha bank, Penghentian
dari kliring, Mempertimbangkan pencabutan ijin usaha bank. Diharapkan Bank Indonesia tidak hanya melakukan pengawasan dan penilaian
akan kesehatan bank.Namun Bank Indonesia diharapkan dapat mengeluarkan sertifikat yang menuliskan
hasil penilaian bank dan bank yang bersangkutan berkewajiban memasang
sertifikat tersebut di salah satu sudut ruangan bank yang mudah terlihat
sehingga nasabah dapat membaca.Dampak dari hal tersebut nasabah lebih merasa
terjamin atas keamanan dana mereka.Atau bila memungkinkan dimuat dalam internet
hasil penilaian tersebut.Dengan demikian kemungkinan kepercayaan masyarakat
terhadap bank akan kembali.
PENUTUP
Kesimpulan
Bank dalam melakukan kegiatannya berdasarkan pada asas kepercayaan.
Bank memiliki kepercayaan terhadap masyarakat dan masyarakat memiliki
kepercayaan terhadap bank..Bank wajib memelihara tingkat
kesehatan bank sesuai dengan ketentuan kecukupan modal, kualitas aset,kualitas
manajemen, likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, dan aspek lain yang
berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan
prinsip kehati-hatian.Masyarakat akan percaya dan
melakukan penyimpanan dana pada bank yang memiliki predikat bank sehat. Bank
Indonesia sebagai bank sentral memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan
pengawasan bank-bank agar senantiasa sehat.Disamping itu diharapkan hasil penilaian kesehatan bank dapat
dipublikasikan. Dengan demikian masyarakat dapat mengetahui bank mana yang sehat
sehingga mereka dapat percaya terhadap bank tersebut dan merasa aman.
Saran
Penulis menyadari artikel ini masih jauh dari kata sempurna.Oleh
karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca
guna menyempurnakan isi artikel ini agar lebih bermanfaat bagi pembaca dan
masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
DAFTAR PUSTAKA
Triandaru,sigit.budisantoso,totok. Bank dan Lembaga Keuangan Lain.2006.Jakarta
:Salemba Empat
http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/20733/4/Chapter%20II.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar